Pangururan, Batak Raya — Kejaksaan Negeri Samosir menahan MS, tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa pelabuhan Simanindo, Rabu, 27 April 2022.
![]() |
MS ditahan oleh Kejari Samosir. (Foto: Kejari Samosir) |
Sejak Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS, kepala unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II, tidak menyetorkan hasil penjualan tiket kedua kapal tersebut di pelabuhan Simanindo-Tigaras ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) di Bank Sumut. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp229.742.557 menurut perhitungan akuntan publik.
Tim jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait, menahan MS selama 20 hari sejak 27 April 2022 karena dikhawatirkan bahwa dia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga karena belum ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Selanjutnya Kejari Samosir akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.
Demikian informasi yang diterima Batak Raya berdasarkan siaran pers dari Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon.