Pangururan, Batak Raya — Kasus tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Informasi Kependudukan Terpadu (Simadu) di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan pada 11 April 2022. Dalam kasus ini para kepala desa disebut sebagai korban, dan mereka sudah mengembalikan kerugian negara.
![]() |
Sidang kasus korupsi proyek Simadu di Kabupaten Samosir berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: dokumen Kejari Samosir) |
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Tampubolon, kepada Batak Raya di ruang kerjanya di kantor Kejaksaan Negeri Samosir di Pangururan, 12 April 2022.
Menurut Tulus, kerugian negara sudah dikembalikan oleh para kepala desa atas perintah Inspektorat Pemkab Samosir. Namun, menurutnya, seharusnya yang melakukan pengembalian dana ialah pihak kontraktor kepada para kepala desa. Dalam kasus ini, katanya, para kepala desa menjadi korban.
“Kerugian negara memang sudah ditutupi, tapi perbuatan pengembalian uang itu tidak sesuai aturan,” kata Tulus Tampubolon.
Dia menyebutkan beberapa kepala desa yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, 11 April 2022, yaitu Karjono Manik, Jenry J. Limbong, Donten Limbong, Ganda Parhusip, Lamson Pakpahan, Pardamean Lumbanraja, dan Juden Gultom.
Adapun saksi dari pihak jajaran Pemkab Samosir yang hadir pada sidang tanggal 28 Maret 2022 yaitu Parissan Lumbangaol, Belman Dabukke, Belman Sinaga, Rajoki Simarmata, Tino Luhut Uli Nainggolan, Mangihut Sinaga, Waston Simbolon, Florian H. Manurung, Lestari Sagala, Lamhot Siringoringo, Hopsian Tumbur Marudut, Juanda Situmorang, Pandapotan Putra Nainggolan, Humala Tua Lumbanraja, dan Konrad Simbolon.
Pada tahun 2021 lalu Kejaksaan Negeri Samosir sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang berinisial MTL dari perusahaan CV. Netpackage. Perusahaan tersebut mendapat proyek pengadaan laptop di 127 desa di Kabupaten Samosir yang dananya bersumber dari Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp15 juta per desa.