Simanindo, Batak Raya — Polres Samosir menangkap seorang pria berinisial LS, 52 tahun, yang menanam ganja di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, Rabu, 20 April 2022. Polisi menemukan sekitar 300 batang tanaman ganja di tiga lokasi ladang LS, yang luasnya sekitar setengah hektare. Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, turun langsung ke ladang ganja tersebut.
![]() |
Kapolres Samosir dan anggotanya bersama dengan tersangka LS di ladang ganja di Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo. (Foto: Jepri Sitanggang) |
Sehari-hari LS berladang dan memelihara ternak di lokasi itu. Dia mengaku sudah dua tahun menanam ganja untuk dikonsumsinya sendiri dan juga dijualnya. Setelah berusia enam bulan, tanaman ganja itu bisa dijualnya sebanyak dua kali setahun.
“Kalau ada kawan yang minta, saya berikan. Satu bungkus saya jual seharga Rp100 ribu. Saya cuma sendiri membungkusnya,” kata LS kepada para wartawan, termasuk Batak Raya, di lokasi penangkapan.
Dia mengaku bahwa uang hasil ladang ganjanya dipergunakan untuk biaya minum di kedai dan membeli togel. “Dulu saya masih tanam bawang, sekarang saya tanam kopi dan cabai. Tanaman kopi dan cabai untuk membiayai keluarga. Tapi, hasil penjualan ganja hanya untuk kepentingan pribadi,” kata LS.
Menurut Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, pihak kepolisian menelusuri informasi ladang ganja LS ini selama hampir tiga bulan. “Sudah tiga kali kami mencari lokasinya, tapi tak kunjung ketemu. Setelah keempat kalinya, anggota kita menemukan ladangnya,” katanya.
Untuk menangkap tersangka LS, kata AKP Natar Sibarani, anggotanya mengendap di ladang itu selama satu malam. “Ketika pelaku datang ke lokasi, personel kita langsung menangkapnya,” katanya.