Pangururan, Batak Raya — Setelah anggota DPRD Kabupaten Samosir melakukan perjalanan dinas ke Aceh dan Bali terkait dengan pelbagai rancangan peraturan daerah (ranperda), sidang paripurna tahap pertama pun dilakukan pada 23 Mei 2022. Rapat di gedung DPRD di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, itu dipimpin oleh Ketua DPRD Sorta Siahaan, Wakil Ketua I Pantas Marroha Sinaga, dan Wakil Ketua II Nasip Simbolon. Namun, karena tidak mencapai kuorum, rapat diskors hingga tiga kali.
Rapat paripurna DPRD Samosir dihadiri hanya sembilan anggota Dewan. (Foto: Hayun Gultom) |
Skors terjadi karena dari total 25 anggota DPRD Samosir, yang hadir hanya 14 orang. Tujuh orang dari PDIP dan 4 dari partai koalisi tidak hadir. Bahkan, pada skors ketiga tinggal hanya 9 orang, sudah termasuk 3 pimpinan sidang.
“Untuk jadwal paripurna selanjutnya, apakah kita putuskan hari ini atau dikembalikan ke Banmus?” kata Nasip Simbolon.
Saurtua Silalahi dari Partai Gerindra mengusulkan agar rapat dilanjutkan besoknya, dan supaya ketua-ketua fraksi meminta anggotanya hadir. “Di mana marwah lembaga ini kalau kepentingan masyarakat terkendala hanya karena ketidakhadiran anggota Dewan,” katanya.
Jonner Simbolon dari Partai NasDem juga mengungkapkan kekecewaannya. “Kita sudah menghabiskan biaya melakukan perjalanan dinas terkait pembahasan perda ini. Kalau ranperda ini tidak kita selesaikan, [biaya] perjalanan dinas kita bisa-bisa dikembalikan,” katanya. Dia juga kecewa kepada pihak Pemkab Samosir yang tidak tepat waktu menghadiri sidang paripurna.
Lalu pimpinan sidang Nasip Simbolon bertanya lagi, “Kalau besok, apakah paripurna ini bisa kuorum? Dan perlu kita ketahui bahwa besok juga Bupati tidak dapat hadir, karena masih ada tugas di luar daerah.”
Ketua DPRD Sorta Siahaan, yang juga satu-satunya anggota Dewan dari PDIP yang hadir dalam rapat itu, mengatakan Bupati harus menghadiri rapat berikutnya.
Kemudian Magdalena Nurainy Sitinjak menanggapi perkataan Sorta. Dia mengatakan rapat paripurna tahap I dan II bisa dilaksanakan walaupun hanya dihadiri Wakil Bupati seandainya Bupati berhalangan. “Tapi untuk paripurna penandatanganan ranperda nanti, tentu Bupati harus hadir, karena dia yang menandatangani,” katanya.
Magdalena juga mengusulkan agar para anggota DPRD Samosir yang tidak menghadiri rapat dikenai sanksi. “Kalau perjalanan dinas, mau. Tapi rapat, tidak mau. Saya usulkan pada pimpinan supaya Dewan yang tidak hadir tidak diperbolehkan lagi perjalanan dinas untuk tahap berikut,” katanya.
Lalu Jonner Simbolon berpendapat, “Sebenarnya tanpa PDIP pun paripurna ini bisa kuorum kalau yang 17 datang semua.”
Sorta Siahaan pun menanggapinya, “Kemarin juga Bupati tidak hadir. Hari ini tidak hadir. Kalau Bupati hadir besok, semua anggota PDIP bisa saya bilang hadir.”
Selanjutnya Jonner Simbolon mengatakan kepada Sekda supaya jadwal kerja Bupati disesuaikan dengan rapat-rapat di DPRD. “Kalau harus DPRD yang menyesuaikan waktu rapat terhadap jadwal Bupati, maka berikan kepada kami jadwal perjalanan Bupati selama satu bulan ke depan,” katanya.
Nasip Simbolon, yang memimpin rapat, akhirnya mengatakan, “Dengan demikian, jadwal paripurna kita kembalikan ke Banmus untuk dimusyawarahkan kembali.”
Rapat wakil rakyat pun bubar. Hasilnya nol besar.