Simanindo, Batak Raya — Pelaksana tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, melarang penaburan bibit ikan patin di Danau Toba, Provinsi Sumatra Utara. “Ikan patin bersifat omnivora level tinggi dalam suatu rantai makanan, sehingga akan mendominasi populasi dan akan menjadi predator. Hal ini mengancam spesies ikan lokal,” katanya.
⸻
![]() |
Dari kiri, mahasiswa, Tumiur Gultom, dan Rosdiana Sinaga. (Foto: Diskominfo Samosir) |
Dia menyampaikan peringatan tersebut terkait dengan satu kelompok mahasiswa dari Medan yang hendak menabur 1.000 bibit ikan patin ke Danau Toba di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, 4 Juni 2022.
Pada awalnya kelompok mahasiswa itu mengundang Camat Simanindo dan Kepala Desa Dosroha untuk menabur bibit ikan di Danau Toba. Setelah mengetahui jenis bibit yang akan ditabur, Camat dan Kepala Desa berkoordinasi dengan Tumiur Gultom. Kemudian Tumiur menghubungi Fauzan Ali, ahli perikanan di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dari hasil diskusi keduanya, akhirnya rencana penaburan bibit ikan patin tersebut dilarang. Bibit ikan pun diambil oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Tumiur Gultom mengatakan hal itu sebagai upaya menjaga ekosistem Danau Toba. Ikan patin, yang bersifat omnivor, pemakan segala, cenderung akan merusak tumbuhan air di danau yang merupakan sarang ikan, tempat memijah, dan tempat pengasuhan anakan. ❑
Sumber berita: siaran pers Dinas Kominfo Kabupaten Samosir