Langsung ke konten utama

Interpelasi Bupati Samosir Dipaksakan

Pangururan, Batak Raya—Pada Mei 2022 Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, mengatakan kepada Batak Raya bahwa mereka bermaksud menginterpelasi Bupati Samosir, Vandiko Gultom. Sejak saat itu, PDIP berupaya mencari kesalahan Bupati.

Bupati Vandiko Gultom (kiri) dan Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan, dari Fraksi PDIP. (Foto: Hayun Gultom)

Pembangunan Simpang Gonting pun dijadikan persoalan isu lingkungan yang dikaitkan dengan pekerjaan sirtuisasi Long Beach, yang berdekatan dengan hotel milik keluarga Bupati. Selain itu, pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) dan rehab rumah dinas Bupati juga dijadikan dasar untuk interpelasi.

Akhirnya, pada 23 Juli 2022 yang lalu Fraksi PDIP menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Vandiko Gultom atas APBD 2021—APBD 2021 disusun pada era bupati sebelumnya, Rapidin Simbolon, yang kini menjadi Ketua DPD PDIP Sumut—dan mengatakan akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati, salah satunya terkait dengan Simpang Gonting.

“Berdasarkan tata ruang, Simpang Gonting diperuntukkan untuk hutan rakyat penyangga hutan lindung, bukan untuk keperluan rest area,” kata Fraksi PDIP. Namun, pendapat PDIP itu tidak benar, karena kawasan Simpang Gonting tidak ditetapkan dan tidak pernah diusulkan menjadi hutan rakyat.

Yang dimaksud dengan hutan rakyat adalah hutan yang berada di dalam lahan milik masyarakat yang sudah dibebani hak, sedangkan Simpang Gonting dari sudut pandang tata ruang adalah arahan pemanfaatan. Selain itu, tata ruang takbisa menjadi dasar pelanggaran aturan terhadap Simpang Gonting, karena tata ruang bukan menyangkut status lahan, melainkan tentang peruntukan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang yang ada di lahan tersebut.

Alasan kedua menurut PDIP, “Kawasan Gonting menurut pola ruang bukan untuk kegiatan penataan lahan dan penambangan dengan melakukan pemotongan bukit. Jika pemotongan bukit dilakukan, harus memenuhi Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021, sehingga perlu amdal atau UKL-UPL.”

Argumen PDIP tersebut juga tidak tepat, karena, seperti yang pernah dijelaskan oleh instansi terkait, kegiatan di Simpang Gonting bukan pertambangan, melainkan penataan lokasi untuk pembangunan area rehat dan tempat parkir. Karena itu, acuannya berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2021 adalah kegiatan multisektor. Menurut Lampiran II, halaman 296, dalam UU itu bahwa untuk lahan yang kurang dari 1 hektare, izin lingkungan yang diperlukan adalah SPPL. Selain itu, lahan yang dikerjakan di Simpang Gonting pun tidak sampai 1 hektare.

Alasan ketiga menurut Fraksi PDIP, karena di Simpang Gonting ada heritage berupa bebatuan berumur 300 juta tahun yang masuk dalam Warisan Bumi Toba Caldera Unesco Global Geopark.

Hal itu juga takcukup kuat untuk dijadikan dasar interpelasi, karena hampir semua batuan di Samosir yang ditetapkan menjadi heritage adalah batuan yang berada di lokasi-lokasi hasil pelebaran jalan. Setelah terjadi pelebaran jalan maka tampaklah batu-batuan tersebut, dan itulah yang diperlihatkan kepada para penilai geopark.

Selain itu, konsep geopark juga masih dalam perdebatan diskusi pada tingkat ilmuwan dan petinggi birokrasi. Makanya, hingga saat ini belum ada SK bupati, SK gubernur, atau SK menteri tentang penetapan dan sebaran konservasi geologi untuk Geopark Kaldera Toba. Pemkab Samosir pun tidak pernah menerima surat keberatan dari pihak manajemen Geopark Kaldera Toba tentang terjadi tidaknya kerusakan geologi di Simpang Gonting.


Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Pemkab Samosir dalam pekerjaan di Simpang Gonting, Batak Raya dan dua media lain berangkat ke Medan untuk mewawancarai aparat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Menurut pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Siti Bayu Nasution, izin lingkungan yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Samosir terkait dengan pekerjaan di Simpang Gonting sudah benar, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

Pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut juga mengatakan penataan Simpang Gonting dengan melebarkan ruang yang berada di luar ruang milik jalan adalah kewenangan Pemkab Samosir dan masyarakat setempat, bukan kewenangan Pemprov Sumut.

Jonni Simbolon di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut mengatakan pekerjaan Simpang Gonting bukan usaha pertambangan, karena pasir dan batu hasil galian dalam pekerjaan Simpang Gonting tidak diperjualbelikan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020, kata Jonni, suatu usaha penggalian disebut sebagai pertambangan apabila di dalamnya ada penjualan.

Jadi, dari semua informasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa rencana interpelasi terhadap Bupati Samosir terkait dengan pembangunan Simpang Gonting adalah upaya politik yang dipaksakan. ❑

Postingan populer dari blog ini

Freddy Situmorang dan Andreas Simbolon Sudah Bersiap Mendaftar ke KPU Samosir

Pangururan, BATAK RAYA—Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Lamhot Situmorang (berusia 35 tahun), dan bakal calon wakil bupati Andreas Bolivi Simbolon (27 tahun), sudah bersiap untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, guna mengikuti pilkada pada 27 November 2024. Bakal calon Bupati Samosir, Freddy Situmorang (kiri), dan calon wakil bupati Andreas Simbolon. (Foto: tim Energi Baru) Jhony Naibaho , ketua tim pemenangan Freddy-Andreas, pasangan yang memiliki slogan “Energi Baru”, mengatakan segalanya sudah dipersiapkan dengan matang untuk pendaftaran ke kantor KPU Samosir pada Rabu, 28 Agustus 2024. “Yang pertama, tentunya rekomendasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Persyaratan lain yang diperlukan untuk pendaftaran juga sudah kami siapkan,” kata Jhony kepada Batak Raya di posko Energi Baru di Pangururan, Senin, 26 Agustus. Menurut sekretaris tim Energi Baru, Jabiat Sagala, pada hari Rabu nanti ribuan orang angg

Jika Freddy Situmorang Jadi Bupati, Rapidin “Menggiring Anggaran” ke Samosir

ADVERTORIAL—Bakal calon Bupati Samosir dari PDIP Freddy Paulus Situmorang akan berpasangan dengan Andreas Bolivi Simbolon. Anggota DPR terpilih Rapidin Simbolon akan membantu Freddy dengan APBN dan APBD Sumut. Regu penggerak pemilih Freddy Situmorang dikukuhkan di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, 14 Juli. (Foto: Energi Baru Samosir) Sudah menjadi rahasia umum, selama ini banyak bupati dan wali kota di Indonesia yang tidak bisa maksimal membangun daerahnya karena kesulitan memperoleh anggaran pembangunan dari APBN. Kepala daerah mesti punya kemampuan melobi kementerian, antara lain melalui pengaruh politik anggota DPR. Inilah salah satu keunggulan Freddy Situmorang, yang punya slogan “energi baru”, dibandingkan kandidat lainnya. Dia sudah mendapat dukungan penuh dari politikus nasional Rapidin Simbolon, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatra Utara. Sokongan penuh Rapidin ini dia ucapkan sendiri ketika menghadiri pengukuhan

Verisa Sinaga Terkakak-kakak Ditanya “Nikah karena Kecelakaan?”

Pangururan, BATAK RAYA—Verisa Sinaga, istri Freddy Situmorang, memaklumi suaminya selaku calon Bupati Samosir sudah menjadi “milik publik”, sehingga dia dan Freddy mesti siap dikritik dan ditanyai soal rekam jejak kehidupan mereka. Namun, khusus soal anaknya, yang masih di bawah umur, Verisa menjaga privasi. Verisa Sinaga (berbaju putih) menghadiri perayaan hari ulang tahun beberapa anggota Koalisi Wanita Samosir yang lahir pada bulan September. (Foto: Kita Samosir) Dalam wawancara profil dengan Batak Raya pada 28 September 2024 di Pangururan, perempuan berusia 33 tahun itu menceritakan riwayat hidupnya secara gamblang. Dia menjawab semua pertanyaan dengan santai. Bahkan, berkali-kali dia tertawa terbahak-bahak sewaktu Batak Raya mengajukan pertanyaan pancingan. Verisa Sinaga merupakan anak sulung dari empat bersaudara dengan orang tua yang kehidupan sosial dan ekonominya amat mapan. Di rumah orang tuanya di Bekasi, segala urusan rumah tangga, dari memasak hingga menyetrika baju, dik