Langsung ke konten utama

Interpelasi Bupati Samosir Dipaksakan

Pangururan, Batak Raya—Pada Mei 2022 Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, mengatakan kepada Batak Raya bahwa mereka bermaksud menginterpelasi Bupati Samosir, Vandiko Gultom. Sejak saat itu, PDIP berupaya mencari kesalahan Bupati.

Bupati Vandiko Gultom (kiri) dan Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan, dari Fraksi PDIP. (Foto: Hayun Gultom)

Pembangunan Simpang Gonting pun dijadikan persoalan isu lingkungan yang dikaitkan dengan pekerjaan sirtuisasi Long Beach, yang berdekatan dengan hotel milik keluarga Bupati. Selain itu, pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) dan rehab rumah dinas Bupati juga dijadikan dasar untuk interpelasi.

Akhirnya, pada 23 Juli 2022 yang lalu Fraksi PDIP menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Vandiko Gultom atas APBD 2021—APBD 2021 disusun pada era bupati sebelumnya, Rapidin Simbolon, yang kini menjadi Ketua DPD PDIP Sumut—dan mengatakan akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati, salah satunya terkait dengan Simpang Gonting.

“Berdasarkan tata ruang, Simpang Gonting diperuntukkan untuk hutan rakyat penyangga hutan lindung, bukan untuk keperluan rest area,” kata Fraksi PDIP. Namun, pendapat PDIP itu tidak benar, karena kawasan Simpang Gonting tidak ditetapkan dan tidak pernah diusulkan menjadi hutan rakyat.

Yang dimaksud dengan hutan rakyat adalah hutan yang berada di dalam lahan milik masyarakat yang sudah dibebani hak, sedangkan Simpang Gonting dari sudut pandang tata ruang adalah arahan pemanfaatan. Selain itu, tata ruang takbisa menjadi dasar pelanggaran aturan terhadap Simpang Gonting, karena tata ruang bukan menyangkut status lahan, melainkan tentang peruntukan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang yang ada di lahan tersebut.

Alasan kedua menurut PDIP, “Kawasan Gonting menurut pola ruang bukan untuk kegiatan penataan lahan dan penambangan dengan melakukan pemotongan bukit. Jika pemotongan bukit dilakukan, harus memenuhi Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021, sehingga perlu amdal atau UKL-UPL.”

Argumen PDIP tersebut juga tidak tepat, karena, seperti yang pernah dijelaskan oleh instansi terkait, kegiatan di Simpang Gonting bukan pertambangan, melainkan penataan lokasi untuk pembangunan area rehat dan tempat parkir. Karena itu, acuannya berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2021 adalah kegiatan multisektor. Menurut Lampiran II, halaman 296, dalam UU itu bahwa untuk lahan yang kurang dari 1 hektare, izin lingkungan yang diperlukan adalah SPPL. Selain itu, lahan yang dikerjakan di Simpang Gonting pun tidak sampai 1 hektare.

Alasan ketiga menurut Fraksi PDIP, karena di Simpang Gonting ada heritage berupa bebatuan berumur 300 juta tahun yang masuk dalam Warisan Bumi Toba Caldera Unesco Global Geopark.

Hal itu juga takcukup kuat untuk dijadikan dasar interpelasi, karena hampir semua batuan di Samosir yang ditetapkan menjadi heritage adalah batuan yang berada di lokasi-lokasi hasil pelebaran jalan. Setelah terjadi pelebaran jalan maka tampaklah batu-batuan tersebut, dan itulah yang diperlihatkan kepada para penilai geopark.

Selain itu, konsep geopark juga masih dalam perdebatan diskusi pada tingkat ilmuwan dan petinggi birokrasi. Makanya, hingga saat ini belum ada SK bupati, SK gubernur, atau SK menteri tentang penetapan dan sebaran konservasi geologi untuk Geopark Kaldera Toba. Pemkab Samosir pun tidak pernah menerima surat keberatan dari pihak manajemen Geopark Kaldera Toba tentang terjadi tidaknya kerusakan geologi di Simpang Gonting.


Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Pemkab Samosir dalam pekerjaan di Simpang Gonting, Batak Raya dan dua media lain berangkat ke Medan untuk mewawancarai aparat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Menurut pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Siti Bayu Nasution, izin lingkungan yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Samosir terkait dengan pekerjaan di Simpang Gonting sudah benar, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

Pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut juga mengatakan penataan Simpang Gonting dengan melebarkan ruang yang berada di luar ruang milik jalan adalah kewenangan Pemkab Samosir dan masyarakat setempat, bukan kewenangan Pemprov Sumut.

Jonni Simbolon di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut mengatakan pekerjaan Simpang Gonting bukan usaha pertambangan, karena pasir dan batu hasil galian dalam pekerjaan Simpang Gonting tidak diperjualbelikan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020, kata Jonni, suatu usaha penggalian disebut sebagai pertambangan apabila di dalamnya ada penjualan.

Jadi, dari semua informasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa rencana interpelasi terhadap Bupati Samosir terkait dengan pembangunan Simpang Gonting adalah upaya politik yang dipaksakan. ❑

Postingan populer dari blog ini

Verisa Sinaga: Kita “Memberontak,” Sayalah Ketua PKK Samosir Nanti

ADVERTORIAL— Freddy Situmorang , bakal calon Bupati Samosir dari PDI Perjuangan, punya keunggulan yang takada pada diri petahana Bupati Vandiko Gultom, yaitu bahwa Freddy memiliki seorang istri, pasangan hidup yang dicintainya, sedangkan Vandiko masih membujang, tidak punya istri. Dalam konteks politik pilkada, status beristri dan takberistri ini signifikan, karena bisa dimanfaatkan untuk meraih suara, khususnya suara kalangan perempuan. Dari kiri: Andreas Simbolon, Rapidin Simbolon, Freddy Situmorang, dan Verisa Sinaga dalam acara politik di depan seribu warga di Desa Tomok Parsaoran, Kabupaten Samosir, 18 Juli. (Foto: Energi Baru Samosir) Istri Freddy Paulus Situmorang adalah seorang boru Sinaga, yang bernama lengkap Verisa Margret Subara. Menurut salah satu kerabat Verisa, Subara adalah akronimi dari Sinaga Uruk Barita Raja, yang berasal dari Desa Sirait, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. Nama “Verisa” sendiri mengandung makna yang bagus. “Gemar membantu dan praktis. Dia setia, m

Siska Ambarita Mengecam Korupnya Rezim Bupati Samosir

BATAK RAYA, Pangururan—Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Samosir, hanya Siska Ambarita yang mau berpidato dalam sidang paripurna, 22 Juli, mengkritik buruknya kinerja pemerintahan Bupati Vandiko Gultom. Kecuali Siska dari PDIP, semua wakil rakyat lainnya cuma diam duduk manis. Siska Ambarita berpidato menyampaikan tanggapan umum dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir, 22 Juli. Ketegasan Siska Ambarita, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Samosir, ini terjadi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan serta sekaligus perda soal pertanggungjawaban APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2023 di gedung DPRD Samosir, Senin, 22 Juli 2024. BELASAN MASALAH YANG KORUP Setidaknya ada belasan masalah bersifat korup di jajaran Pemkab Samosir yang dikecam oleh Siska Ambarita, dan itu tidak hanya terkait dengan APBD 2023, tapi juga masalah dalam APBD 2022 yang tidak kunjung dituntaskan oleh Pemkab. “Saya ingin menyampaikan bebe

Edison Sinaga Bakal Calon Bupati Samosir

PANGURURAN, Batak Raya—Edison Sinaga, putra Samosir kelahiran 1967, menjadi bakal calon Bupati Samosir periode 2024–2029. Edison Sinaga dalam sebuah acara di Pangururan, Samosir, 2023. (Foto: Hayun Gultom) Pada tahun 2023, nama Edison Sinaga sudah disebut-sebut sebagai salah satu bakal calon Bupati Samosir yang akan maju pada pilkada 2024. Kabar itu ternyata benar, Edison Sinaga sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati ke Partai Golkar Kabupaten Samosir. Dia juga sudah mengambil  formulir dari PDI-P, Partai Perindo, Partai Demokrat, dan PKB. Pengambilan formulir diwakilkan kepada keluarganya di Samosir, karena sepekan lalu dia tengah sibuk mengikuti ujian Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional di Jakarta. Tetapi, kata Edison kepada Batak Raya , untuk penyampaian formulir nantinya ke sejumlah parpol, dia akan datang langsung ke Samosir. SIAPA EDISON SINAGA? Edison Sinaga memulai pendidikan dasar dan menengah di sekolah pertamina pada tahun 1974 di Pangkalan Brandan, kemudian SMA Santo T