Langsung ke konten utama

Interpelasi Bupati Samosir Dipaksakan

Pangururan, Batak Raya—Pada Mei 2022 Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, mengatakan kepada Batak Raya bahwa mereka bermaksud menginterpelasi Bupati Samosir, Vandiko Gultom. Sejak saat itu, PDIP berupaya mencari kesalahan Bupati.

Bupati Vandiko Gultom (kiri) dan Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan, dari Fraksi PDIP. (Foto: Hayun Gultom)

Pembangunan Simpang Gonting pun dijadikan persoalan isu lingkungan yang dikaitkan dengan pekerjaan sirtuisasi Long Beach, yang berdekatan dengan hotel milik keluarga Bupati. Selain itu, pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) dan rehab rumah dinas Bupati juga dijadikan dasar untuk interpelasi.

Akhirnya, pada 23 Juli 2022 yang lalu Fraksi PDIP menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Vandiko Gultom atas APBD 2021—APBD 2021 disusun pada era bupati sebelumnya, Rapidin Simbolon, yang kini menjadi Ketua DPD PDIP Sumut—dan mengatakan akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati, salah satunya terkait dengan Simpang Gonting.

“Berdasarkan tata ruang, Simpang Gonting diperuntukkan untuk hutan rakyat penyangga hutan lindung, bukan untuk keperluan rest area,” kata Fraksi PDIP. Namun, pendapat PDIP itu tidak benar, karena kawasan Simpang Gonting tidak ditetapkan dan tidak pernah diusulkan menjadi hutan rakyat.

Yang dimaksud dengan hutan rakyat adalah hutan yang berada di dalam lahan milik masyarakat yang sudah dibebani hak, sedangkan Simpang Gonting dari sudut pandang tata ruang adalah arahan pemanfaatan. Selain itu, tata ruang takbisa menjadi dasar pelanggaran aturan terhadap Simpang Gonting, karena tata ruang bukan menyangkut status lahan, melainkan tentang peruntukan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang yang ada di lahan tersebut.

Alasan kedua menurut PDIP, “Kawasan Gonting menurut pola ruang bukan untuk kegiatan penataan lahan dan penambangan dengan melakukan pemotongan bukit. Jika pemotongan bukit dilakukan, harus memenuhi Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021, sehingga perlu amdal atau UKL-UPL.”

Argumen PDIP tersebut juga tidak tepat, karena, seperti yang pernah dijelaskan oleh instansi terkait, kegiatan di Simpang Gonting bukan pertambangan, melainkan penataan lokasi untuk pembangunan area rehat dan tempat parkir. Karena itu, acuannya berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2021 adalah kegiatan multisektor. Menurut Lampiran II, halaman 296, dalam UU itu bahwa untuk lahan yang kurang dari 1 hektare, izin lingkungan yang diperlukan adalah SPPL. Selain itu, lahan yang dikerjakan di Simpang Gonting pun tidak sampai 1 hektare.

Alasan ketiga menurut Fraksi PDIP, karena di Simpang Gonting ada heritage berupa bebatuan berumur 300 juta tahun yang masuk dalam Warisan Bumi Toba Caldera Unesco Global Geopark.

Hal itu juga takcukup kuat untuk dijadikan dasar interpelasi, karena hampir semua batuan di Samosir yang ditetapkan menjadi heritage adalah batuan yang berada di lokasi-lokasi hasil pelebaran jalan. Setelah terjadi pelebaran jalan maka tampaklah batu-batuan tersebut, dan itulah yang diperlihatkan kepada para penilai geopark.

Selain itu, konsep geopark juga masih dalam perdebatan diskusi pada tingkat ilmuwan dan petinggi birokrasi. Makanya, hingga saat ini belum ada SK bupati, SK gubernur, atau SK menteri tentang penetapan dan sebaran konservasi geologi untuk Geopark Kaldera Toba. Pemkab Samosir pun tidak pernah menerima surat keberatan dari pihak manajemen Geopark Kaldera Toba tentang terjadi tidaknya kerusakan geologi di Simpang Gonting.


Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Pemkab Samosir dalam pekerjaan di Simpang Gonting, Batak Raya dan dua media lain berangkat ke Medan untuk mewawancarai aparat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Menurut pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Siti Bayu Nasution, izin lingkungan yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Samosir terkait dengan pekerjaan di Simpang Gonting sudah benar, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

Pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut juga mengatakan penataan Simpang Gonting dengan melebarkan ruang yang berada di luar ruang milik jalan adalah kewenangan Pemkab Samosir dan masyarakat setempat, bukan kewenangan Pemprov Sumut.

Jonni Simbolon di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut mengatakan pekerjaan Simpang Gonting bukan usaha pertambangan, karena pasir dan batu hasil galian dalam pekerjaan Simpang Gonting tidak diperjualbelikan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020, kata Jonni, suatu usaha penggalian disebut sebagai pertambangan apabila di dalamnya ada penjualan.

Jadi, dari semua informasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa rencana interpelasi terhadap Bupati Samosir terkait dengan pembangunan Simpang Gonting adalah upaya politik yang dipaksakan. ❑

iklan

iklan

Postingan populer dari blog ini

Ayah Bupati Samosir: Harusnya Saya Dikonfirmasi, Bukan Bupati

Pangururan, Batak Raya — Wartawan bercekcok mulut dengan Ober Gultom, ayah Bupati Samosir, dalam grup WhatsApp. Lantas ketua organisasi media siber menyurati Bupati untuk konfirmasi. “Jadi, kalau nanti ada keluarga saya berdebat dengan mereka, lalu saya juga yang dikonfirmasi? Wah, keterlaluan!” kata Bupati Vandiko Gultom. Ober Gultom, ayah Bupati Samosir, Vandiko Gultom. (Foto: arsip pribadi) Dalam beberapa hari terakhir ini sejumlah media siber di Provinsi Sumatra Utara memberitakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, yang mengirim surat konfirmasi bertanggal 30 Mei 2022 kepada Bupati Samosir, Vandiko Gultom, tentang ayahnya sendiri, Ober Gultom, yang berbantah dengan wartawan di sebuah WhatsApp group (WAG) bernama Samosir Negeri Indah (SNI). Dalam surat yang juga ditujukan kepada Sekda Kabupaten Samosir itu Tetty menulis, “… Saudara Ober Gultom yang memberikan komentar terkait pemberitaan ‘Sampah di TPA’ dengan mengusulkan salah seorang tena

Sipalangnamora dan Datu Tambun

Riwayat Raja Sipalangnamora, nenek moyang marga Gultom, dan kisah salah satu putranya, Datu Tambun, pernah saya tulis bersama dengan wartawan Ramses Simanjuntak (almarhum) dalam dua artikel berjudul “Sipalangnamora dan Lima Kendi” serta “Sipalangnamora yang Kaya, Datu Tambun yang Sakti” dalam tabloid Pos Roha pada Juni 2015. Sebagian isi kedua tulisan itu diterbitkan ulang di Batak Raya seperti berikut. Keturunan Raja Sipalangnamora Gultom menziarahi pusara Sipalangnamora dan keempat putranya di Onanrunggu, Samosir, pada 2015, dan kemudian membangun kuburan leluhur mereka itu. (Foto: tabloid Pos Roha/reproduksi) Kata batak , dengan huruf b kecil, dalam ragam bahasa sastra memiliki makna ‘petualang’ atau ‘pengembara’, dan kata turunan membatak berarti ‘bertualang’ atau ‘mengembara’. Klan besar Gultom juga melanglang hingga beranak pinak di pelbagai wilayah, seperti halnya marga Batak Toba yang lain. [Baca juga: Miranda Gultom Bicara Marga, Gelar Sarjana, dan Suara Keras Orang Batak

Miranda Gultom Bicara Marga, Gelar Sarjana, dan Suara Keras Orang Batak

Pangaribuan, Batak Raya—Miranda Swaray Goeltom, yang lebih dikenal dengan nama Miranda Gultom, 73 tahun, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, bercerita tentang adanya orang Batak yang malu memakai marganya. Dia juga mengimbau generasi muda Batak agar bekerja menjadi petani, dan jangan semata-mata mengejar gelar kesarjanaan atau menjadi pejabat. Miranda Gultom (kiri) dan Bupati Samosir, Vandiko Gultom, dalam acara Punguan Raja Urang Pardosi di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara. (Foto: Raidon Gultom) Pesan itu disampaikan Miranda, perempuan Batak yang berhasil menjadi profesor ekonomi di Universitas Indonesia, ketika berpidato mewakili pihak boru dalam acara pelantikan pengurus Punguan Raja Urang Pardosi (Datu Tambun), sebuah organisasi marga Gultom, di Desa Parlombuan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara, 29 Juli 2022. Sebelum berbicara tentang kedua topik tersebut, marga Batak dan gelar akademis, Miranda terlebih dahulu mengata