Langsung ke konten utama

Interpelasi Bupati Samosir Dipaksakan

Pangururan, Batak Raya—Pada Mei 2022 Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, mengatakan kepada Batak Raya bahwa mereka bermaksud menginterpelasi Bupati Samosir, Vandiko Gultom. Sejak saat itu, PDIP berupaya mencari kesalahan Bupati.

Bupati Vandiko Gultom (kiri) dan Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan, dari Fraksi PDIP. (Foto: Hayun Gultom)

Pembangunan Simpang Gonting pun dijadikan persoalan isu lingkungan yang dikaitkan dengan pekerjaan sirtuisasi Long Beach, yang berdekatan dengan hotel milik keluarga Bupati. Selain itu, pembentukan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) dan rehab rumah dinas Bupati juga dijadikan dasar untuk interpelasi.

Akhirnya, pada 23 Juli 2022 yang lalu Fraksi PDIP menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Vandiko Gultom atas APBD 2021—APBD 2021 disusun pada era bupati sebelumnya, Rapidin Simbolon, yang kini menjadi Ketua DPD PDIP Sumut—dan mengatakan akan mengajukan hak interpelasi kepada Bupati, salah satunya terkait dengan Simpang Gonting.

“Berdasarkan tata ruang, Simpang Gonting diperuntukkan untuk hutan rakyat penyangga hutan lindung, bukan untuk keperluan rest area,” kata Fraksi PDIP. Namun, pendapat PDIP itu tidak benar, karena kawasan Simpang Gonting tidak ditetapkan dan tidak pernah diusulkan menjadi hutan rakyat.

Yang dimaksud dengan hutan rakyat adalah hutan yang berada di dalam lahan milik masyarakat yang sudah dibebani hak, sedangkan Simpang Gonting dari sudut pandang tata ruang adalah arahan pemanfaatan. Selain itu, tata ruang takbisa menjadi dasar pelanggaran aturan terhadap Simpang Gonting, karena tata ruang bukan menyangkut status lahan, melainkan tentang peruntukan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang yang ada di lahan tersebut.

Alasan kedua menurut PDIP, “Kawasan Gonting menurut pola ruang bukan untuk kegiatan penataan lahan dan penambangan dengan melakukan pemotongan bukit. Jika pemotongan bukit dilakukan, harus memenuhi Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021, sehingga perlu amdal atau UKL-UPL.”

Argumen PDIP tersebut juga tidak tepat, karena, seperti yang pernah dijelaskan oleh instansi terkait, kegiatan di Simpang Gonting bukan pertambangan, melainkan penataan lokasi untuk pembangunan area rehat dan tempat parkir. Karena itu, acuannya berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2021 adalah kegiatan multisektor. Menurut Lampiran II, halaman 296, dalam UU itu bahwa untuk lahan yang kurang dari 1 hektare, izin lingkungan yang diperlukan adalah SPPL. Selain itu, lahan yang dikerjakan di Simpang Gonting pun tidak sampai 1 hektare.

Alasan ketiga menurut Fraksi PDIP, karena di Simpang Gonting ada heritage berupa bebatuan berumur 300 juta tahun yang masuk dalam Warisan Bumi Toba Caldera Unesco Global Geopark.

Hal itu juga takcukup kuat untuk dijadikan dasar interpelasi, karena hampir semua batuan di Samosir yang ditetapkan menjadi heritage adalah batuan yang berada di lokasi-lokasi hasil pelebaran jalan. Setelah terjadi pelebaran jalan maka tampaklah batu-batuan tersebut, dan itulah yang diperlihatkan kepada para penilai geopark.

Selain itu, konsep geopark juga masih dalam perdebatan diskusi pada tingkat ilmuwan dan petinggi birokrasi. Makanya, hingga saat ini belum ada SK bupati, SK gubernur, atau SK menteri tentang penetapan dan sebaran konservasi geologi untuk Geopark Kaldera Toba. Pemkab Samosir pun tidak pernah menerima surat keberatan dari pihak manajemen Geopark Kaldera Toba tentang terjadi tidaknya kerusakan geologi di Simpang Gonting.


Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan Pemkab Samosir dalam pekerjaan di Simpang Gonting, Batak Raya dan dua media lain berangkat ke Medan untuk mewawancarai aparat Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Menurut pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Siti Bayu Nasution, izin lingkungan yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Samosir terkait dengan pekerjaan di Simpang Gonting sudah benar, sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

Pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut juga mengatakan penataan Simpang Gonting dengan melebarkan ruang yang berada di luar ruang milik jalan adalah kewenangan Pemkab Samosir dan masyarakat setempat, bukan kewenangan Pemprov Sumut.

Jonni Simbolon di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut mengatakan pekerjaan Simpang Gonting bukan usaha pertambangan, karena pasir dan batu hasil galian dalam pekerjaan Simpang Gonting tidak diperjualbelikan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020, kata Jonni, suatu usaha penggalian disebut sebagai pertambangan apabila di dalamnya ada penjualan.

Jadi, dari semua informasi tersebut terlihat dengan jelas bahwa rencana interpelasi terhadap Bupati Samosir terkait dengan pembangunan Simpang Gonting adalah upaya politik yang dipaksakan. ❑

Postingan populer dari blog ini

Bupati Toba Bersih dari Korupsi, tapi Kinerja Nol

BALIGE, Batak Raya—Pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba, Fraksi PKB memuji Bupati Poltak Sitorus “bersih dari korupsi.” Namun, dalam wawancara Batak Raya , fraksi itu mengecam dugaan suap proyek di beberapa jawatan, dan menilai kinerja Bupati hanya “omong kosong, tidak ada perkembangan.” Sabaruddin Tambunan, anggota DPRD Kabupaten Toba. (Foto: Jarar Siahaan) Barangkali ini kali pertama terjadi di Indonesia: seorang bupati dipastikan tidak pernah terlibat korupsi, dan yang memastikan ialah pihak DPRD, tetapi si bupati juga dinilai tidak becus bekerja. Pujian setinggi langit ini ditujukan kepada Bupati Toba, Poltak Sitorus, yang dirilis dalam pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Toba pada sidang paripurna tentang rancangan peraturan daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2023 di gedung DPRD di Balige, 18 September 2023. “Saudara Bupati kami lihat dan telusuri benar-benar bersih dari unsur korupsi,” begitu bunyi pendapat Fraksi PKB dalam rapat paripurna.

Pajak BPHTB Gratis bagi Sertifikat Tanah PTSL di Toba

BALIGE, Batak Raya—Pemerintah Kabupaten Toba mempermudah pengurusan sertifikat tanah masyarakat lewat program PTSL, yang dulu bernama PRONA, dengan menggratiskan pajak BPHTB. Kantor BPN Toba juga tidak mengutip biaya administrasi sama sekali. Kepala BPN Kabupaten Toba, Marulam Siahaan. (Foto: Jarar Siahaan) Tahun 2023 ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba kembali menjalankan program gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat di 25 desa dan kelurahan di tujuh kecamatan. Program ini dimulai tahun 2017 dengan nama Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Menurut Kepala BPN Toba, Marulam Siahaan, tahun ini Kabupaten Toba mendapat kuota 2.200 sertifikat PTSL. Namun, berkas pengurusan yang terkumpul dari warga Toba sejak Januari lalu baru mencapai 1.260. Artinya, masih tersedia jatah 940 sertifikat gratis yang bisa diurus warga hingga Desember 2023 nanti. Minimnya minat penduduk Kabupaten Toba untuk mengurus sertifikat tanah lewat PTSL, kata Marulam, anta

Marang Situmorang: Semua di Kabupaten Ini Tidak Menginginkan Saya Lagi

Pangururan, Batak Raya — Sewaktu Mangindar Simbolon terpilih menjadi Bupati Samosir untuk periode kedua pada 2010, Marang Situmorang dicopot dari jabatannya di Pemkab Samosir, lalu ia pindah ke Pemkab Humbang Hasundutan. Saat Rapidin Simbolon terpilih pada pilkada Samosir tahun 2016, Marang kembali lagi bertugas di Pemkab Samosir. Kemudian pada pilkada Samosir tahun 2021, yang dimenangkan oleh Vandiko Gultom, lagi-lagi Marang terkena dampak pilkada: seorang pejabat baru sempat dilantik untuk menggeser Marang dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, Pemkab tidak berhasil memecat dia, karena surat pemberhentiannya harus dari Kementerian Dalam Negeri. Marang Situmorang diwawancarai Batak Raya di ruang kerjanya. (Foto: Hayun Gultom) “Imbas politik terhadap jabatan itu lumrah terjadi,” kata Marang Situmorang dalam wawancara khusus dengan Batak Raya di ruang kerjanya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kab