PANGURURAN, BATAK RAYA — Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, membuat siaran pers pada 2 Juli 2024 tentang pengembalian uang pengganti dalam kasus korupsi anggaran Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, dengan terpidana Peronika Epariama Pakpahan. Berikut isi siaran pers yang diterima Batak Raya.
Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Siagian, menyerahkan uang Rp383.896.956,97 kepada Kepala BPKPD Kabupaten Samosir. (Foto: dokumentasi Kejari Samosir) |
Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, S.H., M.H., Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare, S.H., dan Kasubsi Penyidik Edward A.G. Pasaribu S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas nama terpidana Peronika Epariama Pakpahan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APB Desa oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2021.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2023 atas nama terdakwa Peronika Epariama Pakpahan dalam hal tindak pidana korupsi pengelolaan APB Desa oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok, menetapkan uang titipan pada Kejaksaan Negeri Samosir sebesar Rp383.896.956,97 (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah sembilan puluh tujuh sen) oleh terdakwa sebagai pengembalian pembayaran uang pengganti, dikembalikan kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok melalui Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dengan ini, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir sebesar Rp383.896.956,97 kepada Pemerintah Desa Salaon Dolok melalui Pemerintah Kabupaten Samosir, yang diterima oleh Runggu Melva Merida Siboro sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Samosir.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan nomor 51/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Mdn tanggal 19 Oktober 2023 atas nama terdakwa Peronika Epariama Pakpahan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). ❑