Balige, Batak Raya — Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Baringin, menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kepada Dompak Sitorus dan Rommel Tua Sitorus sebagai upaya mencapai keadilan restoratif.
Dua warga penerima SKP2 (memegang surat) berfoto bersama Kajari dan Wakil Bupati Toba. (Foto: Sukarmen Saragih via Diskominfo Toba) |
Kajari menyerahkan SKP2 kepada kedua orang warga Silamosik II, Kecamatan Bonatualunasi, itu dengan disaksikan Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak, di kantor Kejari Toba Samosir di Balige, 14 April 2022.
Menurut Kajari Baringin, Dompak Sitorus dan Rommel Tua Sitorus terlibat perkara perusakan pohon. Mereka diperkarakan secara hukum oleh Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela, Kecamatan Porsea.
Dalam penyerahan SKP2, ketiga warga Kabupaten Toba itu bersedia menandatangani surat perdamaian. Dengan demikian, perkara hukum di antara mereka sudah selesai dan tidak akan diteruskan ke pengadilan.
Wakil Bupati Toba, Tonny Simanjuntak, mendukung program keadilan restoratif yang dilakukan Kejari Toba Samosir ini. “Kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program ini, Pemkab dan jajaran di seluruh kecamatan siap bersinergi bersama pihak Kejari,” katanya.
// Sumber berita: Rikardo Simamora di Diskominfo Kabupaten Toba