Pangururan, Batak Raya — Regulasi pengelolaan rumah susun (rusun) dr. Hadrianus Sinaga di Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, sudah ditandatangani Bupati Samosir pada April 2022 lalu. Pengelolaan rusun pun diserahkan sepenuhnya kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hadrianus Sinaga.
Rumah susun dr. Hadrianus Sinaga di Pangururan. (Foto: Iwan Hartono Sihaloho) |
Menurut dr. Iwan Hartono Sihaloho, Kepala RSUD dr. Hadrianus Sinaga, sewa kamar di rusun itu Rp150.000 untuk satu hari, Rp600.000 per minggu, Rp700.000 per bulan, dan Rp7.200.000 untuk satu tahun. Biaya tersebut sudah termasuk untuk seprai dan bantal.
“Buat keluarga pasien RSUD yang memerlukan penginapan boleh juga menyewa rusun,” katanya kepada Batak Raya via WhatsApp, 19 Mei 2022.
Rumah susun ini punya 44 kamar. Di setiap kamar ada ruang tamu, dapur, kamar mandi, dan dua kamar tidur. Di ruang tamu ada satu sofa, satu meja kecil, dan satu meja makan dengan tiga kursi. Tempat tidurnya berukuran 6 kaki, dan ada satu tempat tidur bertingkat. Di kedua kamar tidur juga terdapat lemari pakaian.
Salah satu ruangan di dalam rusun dr. Hadrianus Sinaga. (Foto: Hayun Gultom) |
Rusun ini terdiri atas tiga lantai, yang disewakan untuk pegawai RSUD dr. Hadrianus Sinaga, pegawai Pemkab Samosir, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN. Di lantai satu ada 12 kamar yang dikhususkan bagi dokter spesialis RSUD dan tidak dipungut biaya sewa. Di lantai dua ada 16 kamar, dan di lantai tiga juga 16 kamar.
Pada 24 Mei 2022, Batak Raya mendatangi rusun tersebut dan mendapati semua kamar di lantai satu dan dua terkunci, sedangkan di lantai tiga ada beberapa kamar yang terbuka.