Pangururan, Batak Raya — DPRD Kabupaten Samosir merekomendasi 60 hal atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Samosir tahun anggaran 2021. Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua DPRD Samosir, Sorta Ertaty Siahaan, kepada Bupati Vandiko Gultom dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas LKPJ di gedung DPRD di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, 7 Juni 2022.
⸻
Ketua DPRD Samosir, Sorta Siahaan, menandatangani rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati Samosir. (Foto: Hayun Gultom) |
Adapun 60 hal tersebut, yang sebelumnya dibacakan oleh Parluhutan Sinaga, juru bicara gabungan komisi, yaitu berupa saran dan koreksi DPRD atas kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir mengatakan rekomendasi DPRD tersebut akan ditindaklanjuti seluruh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Samosir. “Kami memahami bahwa saran dan masukan yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat adalah pemikiran dan ide yang konstruktif dan berharga dalam upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Vandiko Gultom. ❑
Siaran pers Dinas Kominfo Kabupaten Samosir