Balige, Batak Raya — Guru sekolah yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mesti bersedia menjalankan tugasnya di sekolah mana guru tersebut ditempatkan, seperti yang tertuang dalam perjanjian kerja. Apabila dia mengusulkan pindah tugas ke sekolah di tempat lain, hal itu dianggap mengundurkan diri, dan terhadapnya akan dilakukan pemutusan perjanjian kerja.
⸻
Para guru yang menerima SK PPPK berfoto bersama dengan Bupati Toba. (Foto: Tito Sinaga, Diskominfo Toba) |
“Bapak dan Ibu adalah guru profesional yang sudah kaya akan pengalaman mengajar. Di mana pun unit kerja penempatan, harus disyukuri. Setelah menerima surat keputusan PPPK ini dan menandatangani perjanjian kerja di atas meterai, dihadapkan dengan konsekuensi untuk ditempatkan di unit kerja masing-masing,” kata Bupati Toba, Poltak Sitorus, di hadapan 198 guru PPPK hasil seleksi kompetensi pertama, 6 Juni 2022, di pendopo rumah dinas bupati di Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara.
“Maka dari itu, saya menumpukan harapan yang sangat besar kepada Bapak dan Ibu sekalian sebagai garda terdepan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia peserta didik kita. Bekerjalah dengan baik. Jadikanlah diri dibutuhkan oleh unit sekolah. Pastikan ada nilai lebih yang menjadikan Bapak dan Ibu tidak tergantikan,” kata Bupati.
Ke-198 guru PPPK baru di Kabupaten Toba ini akan bertugas selama masa kontrak lima tahun, dan kinerjanya akan dievaluasi setiap tahun. ❑
Siaran pers Rikardo Simamora, Diskominfo Toba