PANGURURAN, Batak Raya—Ratusan warga Kabupaten Samosir kena tipu oknum polisi dan pegawai honorer di kantor Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Pangururan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Utara. Sejak tahun 2018, warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada oknum petugas Samsat, yang totalnya ditaksir lebih dari Rp2,5 miliar, dan mereka menerima bukti pembayaran yang ternyata palsu.
Dari kiri, Kanit Regident Samsat Pangururan, Aiptu Surung Sagala, bersama dengan dua warga Samosir, Bonjol Naibaho dan Pamog Simbolon. (Foto: Hayun Gultom) |
Menurut dua orang di antara ratusan wajib pajak yang tertipu, Pamog Simbolon dan Bonjol Naibaho, mereka menyerahkan uang PKB kepada anggota Polres Samosir yang bertugas di Samsat Pangururan berinisial Bripka AS, yang ditemukan tewas pada 6 Februari 2023.
Pamog Simbolon, yang tidak pernah terlambat membayar PKB, sudah membayar hampir Rp60 juta dalam empat tahun terakhir. Tapi uang pajak yang dia bayarkan di kantor Samsat Pangururan itu ternyata tidak disetorkan oleh petugas Samsat ke Bank Sumut. Begitu kasus korupsi pajak ini mencuat pada Januari 2023, Pamog pun mengecek aplikasi pajak, dan ternyata dia menunggak PKB semua mobilnya.
Menurut dia, Samsat Pangururan harus bertanggung jawab dalam pemutihan semua PKB yang telah disetorkan oleh ratusan wajib pajak di Kabupaten Samosir. “Kalau saya disuruh harus bayar lagi, ini sudah keterlaluan,” katanya kepada Batak Raya, 10 Maret 2023, di kantor Samsat Pangururan.
Menurut Pamog Simbolon, selama bertahun-tahun pelayanan di kantor Samsat Pangururan memang amburadul. “Tidak ada petugas di loket, mereka menunggu di kedai,” katanya. “Kalau pemilik kendaraan datang, petugas langsung menemui dan meminta berkas. Mereka adalah pegawai yang ditugaskan secara sah di Samsat.”
Cerita serupa disampaikan Bonjol Naibaho, yang tertipu dalam pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp15 juta. Waktu itu dia menyerahkan biaya PKB dan berkasnya kepada si oknum di ruang tamu Samsat Pangururan, karena takada petugas yang bersiaga di loket. “Sekarang kok jadi begini, pegawai Samsat menipu masyarakat di kantor Samsat bertahun-tahun. Saya tidak mau kalau harus bayar lagi,” katanya.
Sikap Pamog Simbolon dan Bonjol Naibaho yang tidak bersedia membayar kembali PKB-nya, yang digelapkan si oknum, dinilai tepat oleh pengamat hukum Franki Rajagukguk. Sebaliknya, menurut sarjana hukum dari Universitas Sumatera Utara angkatan 1995 ini, langkah Samsat Pangururan untuk hanya memberikan potongan denda hingga 85 persen, tapi pokok pajak tetap ditanggung oleh para korban penipuan, merupakan kebijakan yang taksesuai dengan logika hukum.
“Itu namanya masyarakat sudah ditipu oleh oknum pegawai Samsat, tapi dihukum pula untuk tetap membayar,” kata Franki Rajagukguk kepada Batak Raya di Pangururan, 17 Maret 2023.
Franki Rajagukguk. (Foto: Hayun Gultom) |
Dia mendesak UPT Samsat Pangururan, Bapenda Sumatra Utara, agar segera memutihkan semua pajak kendaraan ratusan warga Samosir yang telah menyerahkan uang PKB kepada oknum-oknum korup di kantor Samsat. Dalam hal itu, dia tidak setuju apabila warga disalahkan.
Selama bertahun-tahun, kata Franki, warga Samosir terbiasa membayar PKB kepada Bripka AS; Edgar Tambunan alias Acong, yang kini dicari polisi; dan beberapa pegawai Samsat lainnya yang telah diperiksa polisi dalam kasus penggelapan pajak kendaraan ini. Semua oknum tersebut adalah orang-dalam Samsat, bukan orang luar. Almarhum Bripka AS merupakan anggota Polres Samosir yang ditugaskan di Samsat, dan Acong ditempatkan oleh Bapenda Sumut.
“Mobil Pemkab Samosir atas nama Bupati Samosir pajaknya pun diurus kepada Bripka AS,” kata Franki Rajagukguk, yang juga dikenal sebagai pegiat jurnalisme warga di YouTube.
Dia menduga ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam penggelapan pajak ini. Contohnya, Bripka AS tidak mungkin bisa menipu wajib pajak kalau Bendahara Pengurusan Barang Samsat Pangururan tidak mengeluarkan blangko surat ketetapan pajak daerah (SKPD), karena di rumah Bripka AS tidak ada penemuan blangko. Kemudian Bendahara takkan mendapat blangko SKPD dari Bapenda Provinsi Sumut kalau bukan atas permohonan Kepala UPT Samsat.
Dengan begitu, Kepala UPT Samsat Pangururan seharusnya tahu adanya ketaksesuaian jumlah blangko terpakai dengan jumlah penerimaan pajak. Pihak Bapenda Sumut pun, kata Franki, semestinya sudah tahu karena selama bertahun-tahun blangko SKPD yang mereka kirimkan ke Samsat Pangururan tidak sebanding dengan target pajak yang masuk ke dalam kas daerah Sumut.
“Dinas Pendapatan Kabupaten Samosir juga sepatutnya curiga terhadap rendahnya pendapatan bagi hasil dari Provinsi atas pajak kendaraan bermotor, sehingga masalah ini tidak sampai menggurita,” kata Franki Rajagukguk.
Franki sendiri sudah menyurati DPRD Kabupaten Samosir agar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Samsat Pangururan atau pihak Bapenda Sumut. Tujuannya supaya ratusan orang wajib pajak yang tertipu oleh oknum Samsat bisa memperoleh hak-haknya, dan tidak dibebani membayar kembali pajak kendaraannya.
Upaya Franki meminta DPRD Samosir mengadakan RDP tersebut sehubungan dengan informasi yang diperoleh Batak Raya dari Kepala UPT Samsat Pangururan yang baru menjabat, Denni Meliala, bahwa Samsat hanya bisa mengurangi denda PKB sebesar 50 persen hingga 85 persen, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayar kembali oleh ratusan warga yang tertipu itu.
Sebelumnya, pada 10 Maret dan 13 Maret 2023, Batak Raya sudah mewawancarai sejumlah pegawai di kantor Samsat Pangururan, termasuk salah satu oknum yang terlibat penipuan pajak bernama Ranto. Dia mengaku sudah beberapa kali diperiksa di kantor polisi, dan sudah melunasi PKB yang tadinya tidak dia setorkan. “Sekitar Rp20 juta, dan sudah saya selesaikan,” katanya.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Regident Samsat Pangururan, Aiptu Surung Sagala. Katanya, uang pajak yang sempat digelapkan oleh tiga pegawai harian lepas di kantor Samsat, yaitu Ranto, David, dan Benri, sudah dilunaskan oleh ketiganya. Jumlahnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan uang pajak yang digelapkan Edgar Tambunan alias Acong, yang sudah kabur sejak Desember 2022, dan Bripka AS, yang meninggal dunia pada Februari 2023.
Menurut Kepala Tata Usaha Samsat Pangururan yang juga baru menjabat, Arta Ruth Siringoringo, dari tahun 2019 hingga 2022 kantor Samsat ini tidak mencapai target pajak. Pegawai di sana juga kurang. Tidak ada kepala tata usaha dan kepala bidang penagihan. Staf tidak ada, dan petugas loket pun kurang.
Pada 5 Maret lalu istri almarhum Bripka AS, Jeni Simorangkir, mengatakan kepada Batak Raya bahwa sebelum suaminya meninggal, mereka sudah membayarkan uang pajak kendaraan sebesar Rp750 juta dengan menjual rumahnya di Samosir dan meminjam uang dari bank. ❑