PANGURURAN, Batak Raya—DPRD Kabupaten Samosir telah menanggapi surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dari Franki Rajagukguk, pengamat hukum di Pangururan, terkait dengan ratusan warga yang sejak tahun 2018 ditipu beberapa oknum pegawai korup di Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Pangururan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Sorta Ertaty Siahaan. (Foto: Hayun Gultom) |
Franki Rajagukguk menyampaikan suratnya kepada DPRD Kabupaten Samosir pada 16 Maret 2023. Empat hari berselang, Senin, 20 Maret, Ketua DPRD Sorta Ertaty Siahaan langsung merespons permintaan RDP itu dengan memimpin rapat Badan Musyawarah di kantor Dewan.
Badan Musyawarah DPRD Samosir akan memanggil Samsat Pangururan dan Bapenda Sumut untuk menghadiri rapat dengar pendapat, yang dijadwalkan berlangsung 4 April 2023 di gedung DPRD Samosir. Selain Samsat dan Bapenda, pihak Polres Samosir dan Bank Sumut juga akan dipanggil untuk RDP. Rapat tersebut akan diikuti oleh semua komisi yang ada di DPRD Kabupaten Samosir, bukan hanya komisi yang membidangi pendapatan pajak.
“Tentu kita mau bicarakan bagaimana solusi terbaik, bukan sebatas keringanan denda 50 persen. Makanya, kita undang Bapenda Provinsi,” kata Sorta Ertaty Siahaan kepada Batak Raya. “Sebenarnya ini mau kita percepat, tetapi karena ada rapat yang terjadwal sebelumnya, sehingga tanggal 4-lah waktu yang paling cepat. Tentu kita sesuaikan juga dengan waktu dari pihak-pihak yang diundang.”
Karena masalah korupsi miliaran rupiah pajak kendaraan ini berdampak langsung terhadap masyarakat luas di Samosir, “Kita sepakati RDP ini oleh gabungan komisi. Tentunya supaya hasilnya lebih maksimal,” kata Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon.
Menurut Ketua DPRD Sorta Ertaty Siahaan, semua wakil rakyat di lembaga legislatif Kabupaten Samosir sangat peduli akan perkara penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) milik ratusan orang penduduk Samosir ini. Apalagi, katanya, dengan adanya peraturan baru dari pemerintah pusat bahwa kendaraan yang belum membayar PKB tidak akan bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
“Ini berpengaruh fatal untuk kendaraan umum dan kendaraan pengangkut hasil bumi. Kalau mereka tidak bisa beli BBM, tentu sangat berdampak pada ekonomi. Bukan hanya kepada si pemilik kendaraan, tetapi juga kepada masyarakat luas di Samosir,” kata Sorta Siahaan.
Kasus korupsi pajak kendaraan yang melibatkan oknum polisi dan oknum pegawai Bapenda Sumut yang bertugas di Samsat Pangururan ini, menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Samosir, Polten Simbolon, merupakan citra buruk bagi lembaga Polri dan Bapenda. Akibatnya, bisa saja masyarakat pemilik kendaraan menjadi tidak percaya membayar pajaknya kepada pemerintah.
Untuk itu, Polten Simbolon mengatakan akan segera menyurati Gubernur Sumut, dan berharap ada solusi dari Bapenda Provinsi Sumut agar masyarakat tidak makin dirugikan. “Kita harapkan Provinsi bisa mengabulkan keinginan masyarakat untuk tidak membayar lagi sesuai yang sudah mereka bayarkan kepada pegawai Samsat Pangururan,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh Batak Raya, pihak Bapenda Sumut mengurangi denda pajak hingga 85 persen bagi ratusan warga Samosir yang menjadi korban penggelapan PKB. Namun, biaya pokok pajak, yang jumlahnya jauh lebih besar ketimbang denda, tetap harus dibayarkan warga.
Seperti dikatakan Denni Rovi Sembiring Meliala, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Pangururan, bahwa sejauh ini tidak ada regulasi yang mengatur pengurangan denda pajak di atas 85 persen.
Meski begitu, dia bersetuju apabila masyarakat yang jadi korban menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Samosir dan DPRD Provinsi Sumatra Utara. “Mana tahu ada kebijakan [pemutihan] untuk kejadian ini,” kata Denni di kantor Samsat Pangururan, 20 Maret 2023, kepada Batak Raya.
Menurut Kanit Regident Samsat Pangururan, Aiptu Surung Sagala, pemutihan pajak kendaraan dalam kasus serupa pernah terjadi ketika dia bertugas di Samsat Putri Hijau, Medan. Waktu itu ada kasus penggelapan pajak, dan para wajib pajak yang menjadi korban tidak perlu membayar kembali.
Itulah yang diminta Franki Rajagukguk dengan mendesak DPRD Samosir segera mengadakan RDP. Dia mengatakan apabila para korban diharuskan membayar kembali, “Itu namanya masyarakat sudah ditipu oleh oknum pegawai Samsat, tapi dihukum pula.” ❑